KARANGANYAR – Pada tanggal 28 November 2020, sosialisasi dan pelatihan penerapan Cara Pembuatan Obat Hewan yang Baik (CPOHB) oleh Direktur CV Pradipta Paramita, Ibu Dra. Agnes Heratri, M.P kepada seluruh karyawan. Sosialisasi dan pelatihan ini dilaksanakan pada rapat besar karyawan di kantor CV Pradipta Paramita yang berlokasi di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah dengan tujuan agar seluruh karyawan dapat menerapkan CPOHB lebih baik lagi dalam aktivitas kerja sehari-hari di tahun yang akan datang.
Sosialisasi dan pelatihan penerapan Cara Pembuatan Obat Hewan yang Baik ini dihadiri oleh seluruh karyawan Pradipta Paramita baik dari tim produksi, tim research and developmnet maupun tim marketing. Sebagai perusahaan yang bergerak di bidang industri bioteknologi, Pradipta Paramita juga memproduksi obat-obat hewan yang dapat menunjang bisnis mitra. Sudah seharusnya selaku produsen obat hewan memiliki sertifikasi CPOHB yang dilegalkan oleh Kementerian Pertanian Republik Indonesia.
Sertifikasi CPOHB menandakan bahwa perusahaan produsen obat hewan yang telah tersertifikasi sudah menerapkan kebijakan mutu yang menjamin bahwa produk obat yang dibuat senantiasa memenuhi persyaratan mutu yang telah ditentukan sesuai dengan tujuan penggunaannya. Kebijakan mengenai CPOHB didasarkan pada Peraturan Pemerintah RI nomer 78 tahun 1992 tentang obat hewan, keputusan Menteri Pertanian Nomor 466 tahun 1999 tentang Pedoman CPOHB dan Keputusan Direktur Jenderal Bina Produksi Peternakan Nomor 247 Departemen Pertanian tahun 1999 tentang Petunjuk Operasional Penerapan CPOHB dan farmakope Obat Hewan Indonesia.